maksudnya adalah siapapun bisa menjadi angota koperasi & setiap anggota koperasi bersifat
sukarela untuk membantu kebutuhan ekonomi masyarakat yang memerlukannya.
2. pengelolaan dilakukan secara demokrasi
maksudnya adalah pengelolaan koperasi itu sendiri dilakukan secara bersama- sama oleh
anggota koperasi itu sendiri.
3. pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usahaanggota koperasi itu sendiri.
masing-masing anggota.
maksudnya adalah pembagian SHU (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil supaya sesuai
dengan besarnya jasa yang sudah dikerjakan oleh si anggota tersebut, agar di bagikan secara
adil.
4. pemberian barang jasa yang terbatas terhadap modal
maksudnya adalah pemberian jasa yang diberikan koperasi sangat terbatas sesuai
dengan modal yang tersedia.
5. kemandirian
maksudnya adalah setiap orang yang ikut serta menjadi anggota koperasi bisa
melatih diri untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.
6. pendidikan perkoperasian
maksudnya adalah setiap anggota koperasi wajib mengetahui pendidikan- pendidikan tentang
koperasi. pendidikan- pendidikan koperasi tersebut misalnya seperti syarat- syarat ikut serta
menjadi anggota koperasi, dll.
7. kerjasama antar koperasi
maksudnya adalah setiap anggota koperasi wajib bekerjasama terhadap koperasi- koperasi
lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar